Get snow effect
INI TULISAN SAYA SOBAT

Rabu, 08 Juni 2011

Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap Terhadap Penghematan Pajak pada PT Kabelindo Murni, Tbk

Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap Terhadap Penghematan Pajak pada PT Kabelindo Murni, Tbk A. Latar Belakang Penelitian Perusahaan adalah organisasi yang umumnya mempunyai kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan yang dibebankan kepadanya. Biasanya di samping mencari laba, tujuan perusahaan mencakup pertumbuhan yang terus menerus (growth), kelangsungan hidup (survival), dan kesan positif dimata public (image), untuk hal ini perusahaan harus berusaha memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan dan meminimalkan seluruh beban yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendukung operasi berjalan dengan baik. Salah satu beban yang wajib dibayar oleh perusahaan setiap tahunnya adalah beban pajak. Pajak adalah beban perusahaan menurut undang-undang yang harus dibebankan pada perusahaan yang memperoleh penghasilan kena pajak. Dalam hal membayar pajak biasanya perusahaan berupaya untuk meminimalkan beban pajak perusahaan. Peminimalan beban pajak perusahaan tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya. Pada umumnya perencanaan pajak merujuk pada merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa tujuan dari perencanaan pajak itu sendiri yaitu untuk mengefisiensikan jumlah pajak terhutang melalui penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa harus melanggar undang-undang perpajakan. Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: menghitung penyusutan aktiva tetap perusahaan dengan metode tertentu, penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap perusahaan, penentuan harga transfer (transfer pricing) perusahaan, manajemen persediaan, mendefinisikan revenue dan expense perusahaan, pembelian aktiva, pemberian tunjangan berupa natura atau non natura, menangguhkan pendapatan dan mempercepat atau membiayakan pengeluaran. Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aktiva tetap dimiliki oleh perusahaan, tanpa melalui reorganisasi secara hukum dan nilai baru aktiva tetap setelah revaluasi dapat meningkatkan beban penyusutan yang akan mengurangi laba perusahaan yang menjadi dasar perhitungan beban pajak yang akan dibayar oleh perusahaan. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2000 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan menjelaskan antara lain, mengenai persyaratan suatu perusahaan dalam melakukan revaluasi aktiva tetap, jenis-jenis aktiva tetap yang dapat direvaluasi, dasar penentuan revaluasi aktiva tetap perusahaan dan bagaimana perlakuan dari selisih lebih dari revaluasi aktiva tetap. Penulis juga ingin mengetahui pertimbangan perusahaan dengan adanya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10 % atas selisih revaluasi aktiva tetap bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap. Tetapi jika perusahaan melakukan revaluasi aktiva tetap dalam rangka kuasi reorganisasi maka tidak akan ada kewajiban membayar pajak final sebesar 10% tersebut. Penulis memilih revaluasi aktiva tetap karena penulis menilai bahwa dengan melakukan revaluasi aktiva tetap yang bukan merupakan aktivitas rutin suatu perusahaan dan melibatkan tenaga profesional akan lebih efektif dalam upaya meminimalkan beban pajak perusahaan. Revaluasi dapat disebut berhasil sebagai cara untuk menghemat pajak jika pengurangan pajak yang ditimbulkan oleh revaluasi aktiva tetap lebih besar dari beban yang harus dikeluarkan perusahan dalam rangka melakukan revaluasi. Dari latar belakang inilah penulis tertarik mengadakan penelitian dengan judul “Pengaruh Revaluasi Aktiva Tetap Terhadap Penghematan Pajak pada PT Kabelindo Murni, Tbk” B. Rumusan Masalah Agar pembahasan dalam skripsi ini lebih berfokus, untuk mengarahkan dan meningkatkan efisiensi dalam pegumpulan dan pengolahan data maka akan dirinci menjadi pertanyaan sebagai berikut: 1. Apa alasan melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada PT Kabelindo Murni, Tbk? 2. Apa pengaruh penilaian kembali aktiva tetap terhadap saldo laba pada PT Kabelindo Murni, Tbk? 3. Apakah dengan melakukan revaluasi aktiva tetap Perusahaan berhasil memperoleh penghematan Pajak? C. Batasan Masalah Dalam penulisan, penulis membatasi ruang lingkup penelitian ini dengan mencakup penelitian terhadap revaluasi aktiva tetap dan dampak penghematan pajak yang dapat diperoleh perusahaan akibat revaluasi aktiva tetap tersebut yang dilaksanakan pada tahun 2007. D. Tujuan Penelitian Penelitian ini dilakukan untuk dapat mengetahui: 1. Untuk mengetahui alasan melakukan penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aktiva tetap pada PT Kabelindo Murni, Tbk. 2. Untuk mengetahui pengaruh penilaian kembali aktiva tetap terhadap saldo laba pada PT Kabelindo Murni, Tbk. 3. Untuk mengetahui apakah dengan melakukan revaluasi aktiva tetap PT Kabelindo Murni, Tbk mengalami penghematan pajak. E. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi: 1. Peneliti, untuk menambah wawasan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh dari perguruan tinggi serta sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Strata I (satu) Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma. 2. Perusahaan, diharapkan dapat dijadikan masukan yang berguna bagi perusahaan dalam melakukan revaluasi aktiva tetap. F. Hipotesa Hipotesa merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah karena jawaban masih didasarkan pada teori yang relevan dan belum didasarkan fakta yang diperoleh dari pengumpulan data, disamping itu dapat menjadi pedoman pelaksanaan yang diteliti dan mengarahkan bentuk penelitian yang paling sesuai, sedangkan kebenaran hipotesis tersebut dapat diketahui apabila seluruh proses penelitian telah dilakukan secara lengkap. Dalam hal ini, hipotesis yang diambil penulis adalah “Revaluasi Aktiva Tetap yang Dilakukan Oleh PT Kabelindo Murni dapat Menghemat Beban Pajak yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan.”
WELCOME TO MY BLOG