Get snow effect
INI TULISAN SAYA SOBAT

Sabtu, 13 April 2013

Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme, Ciri-Ciri Profesionalisme dan Kodek Etik Profesi

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONALME, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Pengertian Ciri-Ciri seorang profesional di bidang adalah :
· Mempunyai pengetahuan yang tingi
· Mempunyai ketrampilan yang tinggi
· Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
· Cepat tanggap terhada[ masalah client, paham terhadap isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
· Mampu melakukan pendekatan multidispliner
· Mampu bekerja sama
· Bekerja dibawah disiplin etika
· Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kode etik merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WELCOME TO MY BLOG